Depokrayanews.com- Menteri BUMN Erick Thohir kembali melakukan gebrakan. Kali ini, Erick melakukan perombakan pada jumlah dan gaji staf khusus para direksi perusahaan pelat merah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang diteken Erick itu dibuat agar keberadaan staf ahli direkrut secara transparan.
Sebab, Erick menemukan di sejumlah BUMN, direksinya memiliki staf ahli lebih dari lima orang dan gajinya mencapai Rp 100 juta per bulan.
“Selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Kami menemukan sejumlah BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi kepada wartawan, Senin 7 September 2020.
Arya mencontohkan, sejumlah BUMN yang memiliki staf ahli pada Direksi yaitu PLN. Pada perusahaan listrik negara itu, satu direksi memiliki belasan staf ahli. Di Pertamina juga sama, punya banyak staf ahli di satu direksi.
“Pernah juga ada di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5, itupun ke direksi. Tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itupun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun,” jelas Arya.
Ini perbedaan perekrutan Staf Ahli Zaman Erick Thohir dan menteri sebelumnya, Rini Soemarno
Pada zaman Erick Thohir:
1. Masa Kerja Dibatasi Selama 1 Tahun
2. Gaji dibatasi Maksimal Rp 50 juta
3. Jumlah Staf Khusus dibatasi Maksimal 5 Orang
4. Kriteria Profesional
5. Posisinya di bawah Direksi langsung
Zaman Rini Soemarno:
1. Bersifat Adhoc
2. Tidak Ada batasan waktu, bisa bertahun-tahun
3. Tidak ada batasan gaji, bisa lebih Rp 100 juta per bulan
4. Tidak ada batasan jumlah staf ahli
5. Tidak punya kriteria
6. Tidak jelas posisi Staf Ahli tidak di bawah direksi langsung.
(mad)
Comment