Depokrayanews.com- Peredaran tembakau gorilla dilakukan melalui media sosial. Dengan modal Rp 37 juta, pengedar barang haram ini mendapat Rp 500 juta setahun.
Polisi meringkus tersangka TST di Tebet pada Rabu (18/1/2017). Pengembangan dilakukan hingga AAF dibekuk di Jagajarsa, Jakarta Selatan Sabtu (21/1/2017) dan MY diringkus di Jakasetia, Bekasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, mengatakan transaksi dilakukan dengan menggunakan Instagram.
Selain melakukan transaksi lewat media sosial, pelaku juga mengelabui petugas dengan membungkus barang haram tersebut dengan kaleng minyak rambut.
“Mereka melakukan kamuflase untuk penjualan dengan menggunakan kaleng pomade (kaleng minyak rambut) untuk ukuran 5 gram,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Menurutnya, barang haran itu dibeli AA dari MY melalui Instagram dengan harga Rp 7 juta/ 500 gram. Kemudian dari ukuran 500 gram tersebut AA mengemas ulang dalam kemasan kecil seberat 3 gram yang dibungkus plastik putih dan 5 gram yang dibungkus kaleng pomade (kaleng minyak rambut).
“Kemudian AA menjual pakai pomade per 5 gram yang dijual Rp 450 ribu dan kalau ukuran 3 gram dibungkus plastik seharga Rp 300 ribu. Jadi modal Rp 7 juta bisa dapat Rp 45 juta,” ungkap Nico.
AA dan MY sebelumnya tidak saling kenal, mereka hanya melakukan transaksi yang dibayar melalui transfer dab barang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Dari MY disita beberapa rekening dengan total Rp 500 juta. Pengakuan tersangka uang tersebut hasil penjualan selama 1 tahun dengan modal awal Rp 37 juta,” kata dia. (pkn)
Comment