Depokrayanews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengubah penyimpanan data dalam kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP menjadi digital yang bisa tersimpan di dalam ponsel.
“Telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id (identitas digital) yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di handphone penduduk,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa 8 Juni 2021.
Menurut Zudan, inovasi itu bisa membantu upaya pemerintah mewujudkan satu data. Menurutnya, upaya perwujudan satu data kependudukan sering terhambat persoalan data penduduk non-permanen.
Dengan inovasi e-KTP dalam ponsel, maka pergerakan penduduk dapat teramati. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di satu wilayah setiap waktu.
“Misalnya, pemilik HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang. Namun, KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang,” kata dia.
“Secara agregat dan makro, hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” kata Zudan.
Sebagai informasi, pemerintah memulai program kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak 2010 silam. Namun, dalam perjalanannya, proyek senilai Rp5,9 triliun itu menjadi bancakan.
Program e-KTP pun terhambat. Pengerjaan proyek tersebut kerap tak memenuhi target setiap tahunnya. Bahkan, hingga hari ini masih banyak warga yang kesulitan mendapat e-KTP. (mad)
Comment