DEPOKRAYANEWS.COM- Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melakukan perlawanan terhadap pemerintah dengan cara mengajukan gugatan. Tidak tanggung-tanggung, Panji Gumilang terang-terangan mengatakan akan menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.
Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
“Gugatannya intinya PMH. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini. Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 ,” kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. “Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD. “Coba saya tanyakan dulu ya,” kata Hendra kepada wartawan. (mad)
Comment