Gubernur DKI Anies Baswedan mengakui Pemprov DKI kehilangan pendapatan dari pembebasan PBB itu sebesar Rp 2,7 triliun.
DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. Pemerintah DKI kini tidak lagi memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Keputusan itu dituangkan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) .
Menurut Anies di Jakarta saat ini ada 1,4 juta rumah. Rumah yang harga di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah, sedangkan yang harga di atas Rp 2 miliar sebanyak 200.000 rumah.
“Bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangan di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022.
Dengan kebijakan itu, Anies mengakui Pemprov DKI kehilangan pendapatan dari PBB sebesar Rp 2,7 triliun. “Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini,” kata dia.
Dengan kebijakan PBB gratis ini, kata Anies, dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian. “Dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” kata Anies yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI pada Oktober 2022 mendatang.
Menurut Anies, kebijakan itu dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp 2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi, pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Menurut Anies, setiap warga, membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
“Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp 2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial,” kata Anies. (mad/ant)
Comment