by

Wow, SIM C Kini ada 3 Jenis, Ini Penjelasannya

Depokrayanews.com- Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) kini terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas silinder mesin (CC) dan juga untuk motor listrik.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Pembagian 3 golongan SIM C yakni:
1.SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.

Soalnya untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis:

Batas umur calon pemilik SIM C: 17 (tujuh belas) tahun.

Untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;18 (delapan belas) tahun.

Untuk SIM CI;19 (sembilan belas) tahun.

Penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

(ris/detikoto)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *