DepokRayanews.com- Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut tim hukum Prabowo-Sandi, gagal membuktikan dugaan kecurangan dalam persidangan sengketa pemilu seperti yang mereka dalilkan dalam permohonan.
“Kesimpulannya gagal membuktikan tuduhannya,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Kesimpulan itu diungkapkan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi yang dia nilai tidak dapat membuktikan kecurangan seperti yang didalilkan dalam persidangan.
Selain itu, kata Yusril, tim hukum Prabowo-Sandi juga tidak bisa menghadirkan bukti dugaan kecurangan di depan majelis hakim. Bahkan, Yusril menyebut bukti yang dimiliki kubu 02 berantakan. Menurutnya, bukti surat adalah yang paling penting dalam persidangan dibanding keterangan saksi dan ahli.
“Nah bukti surat seperti yang kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik ternyata tidak tersusun dengan rapi, bahkan ada satu alat bukti yang ada dalam daftar alat bukti tapi ternyata tidak ada alat buktinya,” kata Yusril.
“Kemudian sudah diberikan kesempatan mengajukan saksi begitu banyak sebanyak 15 orang tapi tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” kata Yusril.
Keterangan para saksi yang dihadirkan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah hasil penghitungan suara berjenjang KPU RI. Bahkan ada saksi Idam yang menyatakan ada kecurangan TSM di Bogor, wilayah Sulawesi Selatan yakni Entekang dan Pinrang justru hasil suara terbanyak untuk Prabowo-Sandi.
“Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makasar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa-apa,” kata Yusril. (mad)
Comment