by

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Bareskrim Polri

Depokrayanews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasal Muamalah Depok, pada Selasa 2 Februari 2021 malam.

“Benar (Zaim Saidi ditangkap),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono seperti dilansir CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu 3 Februari 2021, pagi. Hanya saja, Rusdi belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penangkapan itu itu.

Pasar Muamalah Depok sempat menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.

Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik Zaim dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Menurut Lurah, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” kata dia. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *